Mutasi Diduga Cacat Hukum ini Jawaban Sekda Provinsi Bengkulu

Novian Andusti Sekretaris Sekda Provinsi Bengkulu saat dilantik oleh Plt. Gubernur Bengkulu

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pelaksanaan mutasi terhadap 9 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/1/2018) bertempat di lantai II kantor Gubernur Bengkulu diduga cacat hukum sebab tidak mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut sumber media ini mutasi yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu terhadap pejabat eselon II diduga belum mendapat rekomendasi dari KASN, tidak ada kesesuaian jabatan mestinya dilaporkan dulu ke KASN  baru dilantik, dinilai dulu baru dilantik namun yang terjadi terbalik sehingga Sekda Provinsi Bengkulu dipanggil KASN.

Menurut  Novian Andusti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dugaan cacat hukum dalam pelaksanaan mutasi tersebut tidak benar, sebab telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ngk ada cacat hukum, rekomendasikan sudah ada untuk dilakukan pengembalian ngk ada masalah itu, kalau untuk izin bukan ke KASN ke menteri dalam Negeri, prosedur dalam mutasi tersebut sudah benar Ngk ada masalah”  ungkap Novian

Diketahu menurut Gubernur Rohidin Mersyah, mutasi jabatan dalam lingkup organisasi pemerintahan merupakan hal yang biasa. Bahkan pelaksanaan kali sudah sesuai dengan aturan berlaku, dan juga sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta evaluasi kinerja jajaran birokrasi pemerintahan daerah di lingkup Pemprov.

“Bagi yang tidak puas silakan protes kepada saya, karena ini sudah sesuai aturan dan. Untuk itu saya diminta, pejabat daerah terlantik untuk segera menyesuaikan diri secepatnya, dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya maksimal mungkin,” tegasnya.

 

 

Komentar