Mutasi Pejabat Pemprov Harus Rekomendasi Mendagri

bengkuluone.co.id : Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Rohidin Mersyah agar tidak perlu ragu melakukan mutasi jabatan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Mengingat dari hasil konsultasi Komisi I DPRD Provinsi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan mutasi jabatan harus berkonsultasi dengan Mendagri.

“Untuk mutasi pejabat, Plt Gubernur Bengkulu harus berkonsultasi ke Mendagri. Kami dari DPRD Provnsi mendorong agar dilakukan melakukan mutasi jabatan tersebut,” ungkap Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Dalhadi Umar di Bengkulu.

Dikatakan, dalam pelaksanaan mutasi, Plt Gubernur juga harus menindak lanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti adanya yang pensiun, kemudian bagaimana pemberian kompensasi yang kurang, karena banyak mutasi sebelumnya yang tidak mempertimbangkan Anjab.

“Dari rekomendasi KASN, untuk proses mutasi pejabat di lingkup Pemprov Provinsi Bengkulu sejak zaman Gubernur sebelumnya, juga sudah bermasalah. Untuk itu perlu menjadi pertimbangan Plt Gubernur dalam melakukan mutasi nanti,” kata Politisi Gerindra Bengkulu ini, Senin, (11/12/2017).

Selain itu Ia juga menyarankan, dalam pelaksanaan mutasi nantinya juga tidak diperbolehkan sewenang-wenang. Pasalnya dalam mutasi itu juga ada istilah balas budi, serta balas dendam.

“Mutasi saat zaman Ridwan Mukti. Itu di duga ada balas budi serta balas dendam terhadap oknum pejabat yang disinyalir tidak mendukung saat Pilkada lalu. Harapan yang ini tidak demikian,” tukasnya. (red-3)

Komentar