Mutasi Pemkot Sudah Benar, Jangan Dipolitisir

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Mutasi yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan dipolitisasi oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengganggu kinerja ASN kota Bengkulu.

Menurut Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mutasi yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu pada Jumat 19 Januari 2018 lalu sudah benar. Hal itu didasarkan atas surat No. 821/389/OTDA Tentang Persetujuan penggantian dan pengisian pejabat Administratur dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Daerah Kota Bengkulu yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah S.Sumarsono.

“Mutasi itu sudah punya dasar hukum yang jelas, aturannya juga jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, jadi kami minta jangan dipolitisir, curiga boleh tapi harus mendasar, sehingga tidak menimbulkan persepsi publik yang negatif,” ungkap Teuku Zulkarnain saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).

Teuku menjelaskan, dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa mutasi boleh dilakukan ketika mendapat izin dari Mendagri. “Jika tidak ada izin Mendagri tidak mungkin Pemkot berani melakukan mutasi, kami sebagai dewan tentu akan protes,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini Panwaslih Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terkait mutasi yang dilakukan Pemkot Bengkulu. Beberapa pejabat Kota Bengkulu juga telah menjalani pemeriksaan di Panwaslih kota.  Rencananya hari ini Panwaslih Kota Bengkulu akan melakukan pleno terkait pemeriksaan soal mutasi Pemkot Bengkulu.

 

Komentar