Mutasi Pemprov Bengkulu diduga Cacat Hukum

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, melakukan mutasi terhadap 9 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/1/2018) bertempat di lantai II kantor Gubernur Bengkulu.

Diduga pelaksanaan mutasi yang dilakukan Plt. Gubernur tersebut cacat hukum sebab tidak mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut sumber media ini mutasi yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu terhadap pejabat eselon II diduga belum mendapat rekomendasi dari KASN, tidak ada kesesuaian jabatan mestinya dilaporkan dulu ke KASN  baru dilantik, dinilai dulu baru dilantik namun yang terjadi terbalik sehingga Sekda Provinsi Bengkulu dipanggil KASN.

Sampai berita ini dionlinekan pewarta kami masih mencoba mendapat konfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut dari Plt. Gubernur dan Sekda Provinsi Bengkulu.

Terpisah terkait informasi tersebut Ricki Gunawan kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan salah satu  pejabat ikut dimutasi tidak tahu bahwa mutasi tersebut belum ada rekomendasi KASN.

” Tidak tahu, kita hanya anak buah cuma menjalani saja, apapun perintah Gubernur kita selalu siap” ujar Ricki

Diketahu menurut Gubernur Rohidin Mersyah, mutasi jabatan dalam lingkup organisasi pemerintahan merupakan hal yang biasa. Bahkan pelaksanaan kali sudah sesuai dengan aturan berlaku, dan juga sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta evaluasi kinerja jajaran birokrasi pemerintahan daerah di lingkup Pemprov.

“Bagi yang tidak puas silakan protes kepada saya, karena ini sudah sesuai aturan dan. Untuk itu saya diminta, pejabat daerah terlantik untuk segera menyesuaikan diri secepatnya, dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya maksimal mungkin,” tegasnya.

 

Komentar