Kaur – Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil bekuk tujuh pelaku kejahatan, dalam kurun waktu 14 hari dari Ops Musang yang sudah dilaksanakan.
Ops Musang dimulai Senin (7/8/2023) hingga Senin (23/8/2023). Tujuh pelaku kejahatan merupakan Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (NTO).
Tujuh orang yang diamankan ini semua dalam kasus sama yakni pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Mirisnya lagi, dari tujuh pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur dan satu wanita. Sedangkan, lima pelaku lain semua kelompok usia dewasa.
Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops, Kompol Sultoni dalam pres releasenye mengatakan, dalam Ops Musang ini, Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan tujuh pelaku kejahatan yang berasal dari TO dan NTO.
“Ops Musang merujuk surat perintah yang diterima Polres Kaur. Hasilnya, cukup membanggakan ada tujuh orang yang berhasil ditangkap,” ucap Kabag Ops.
Ke-7 orang yang berhasil diamankan yakni, AC (16), De (18) dan Ar (19) ketiganya adalah masuk dalam TO.
Kemudian, Pe (19), JO (20), IS (43) warga Desa Darat Sawah Kecamatan Kelam Tengah, MY (33) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal.
Selain tujuh pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas, handphone, satu unit sepeda motor honda beat.
Dari pelaku NTO, polisi mengamankan barang bukti berupa, kompor, kulkas, mesin cuci, speaker aktif, satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor jenis CRF.
“Barang bukti diamankan dari ketujuh pelaku. Semuanya saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kabag Ops.
Komentar