Optimalkan Birokrasi Pemda Kabupaten, Biro Hukum Pemprov Gelar Sosialisasi

bengkuluone.co.id, Bengkulu : Mengoptimalkan layanan birokrasi sesuai dengan Program Gubernur Bengkulu, transformasi birokrasi berbasis IT, Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Penggunaan Teknologi Informasi kepada Bagian Pemerintahan Setda kabupaten Se-Provinsi Bengkulu. Terlebih Pengembangan E-Government ini telah dikerjasamakan Pemda Provinsi Bengkulu dengan Tim Korsupgah KPK RI.

Dikatakan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Mukhlisin, sosialisasi yang disampaikan kepada Bagian Pemerintahan kabupaten tersebut, supaya setiap pemda kabupaten bisa mengaplikasikan E-Government ini dalam pelayanan birokrasi. Sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien serta menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan.

“Kita berharap pemerintah kabupaten juga menerapkan E-Government, menggunakan seluruh kegiatan dengan apliksai berbasis IT. Sebagai contoh sekarang ini kita sudah E-Samsat dan akan menggunakan E-Planning dan E-Budgeting,” ungkap Mukhlisin usai Sosialisasi Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Bengkulu, di Madeline Hotel, Selasa (21/11).

Untuk efektif dan efesiensi penerbitan Peraturan Deerah (Perda) Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu juga akan menggunakan E-Perda,” Biro Hukum sendiri akan membuat E-Perda dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Intinya ini untuk mempermudah, memperlancar dan membuat biaya lebih murah, karena seluruhnya menggunakan IT,” pungkasnya.

Dalam Sosialisai ini Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu menghadirkan 2 narasumber yang berkompeten dibidangya, yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Provinisi Bengkulu, Rehal Ikmal dan Koordinator Media Sosial (Medsos) Media Center Pemprov Bengkulu, Abdul Khafi Syatra.

Sementara itu, dalam kesempatan ini juga dilaksanakan diskusi antara peserta sosialisasi dan narasumber. Selain terkait teknis pelaksanaan E-Government, diskusi terfokus pada banyaknya informasi menyesatkan (Hoax) yang jelas meresahkan masyatakat.(red-1)

Komentar