
Kota Bengkulu-bengkuluone.co.id, Sekretariat Daerah Kota (Sekkot) melalui Bidang Organisasi Tata Laksana (Ortala) memfasilitasi Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bengkulu, Kegiatan ini merupakan implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur di pemerintah daerah berlangsung di Nala Seaside Hotel, Kamis Pagi (26/04/2018) dan dihadiri oleh Seluruh Kasubag Kepegawaian di lingkungan OPD Kota Bengkulu dan beberapa Staf.
Menurut Arminal Nova Putra Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 adalah payung hukum penyusunan SOP. “Bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 adalah payung hukum penyusunan SOP diharapkan nanti ada output dan outcome yang besar dari kegiatan ini, selin itu masing-masing OPD wajib menetapkan SOP melalui rapat kerja organisasi dan mengawasi jalannya SOP ini dengan baik dan benar” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Pemkot Bengkulu Muhammad Husni mengapresiasi kegiatan ini. Narasumber yang dihadirkan dari pusat bertujuan agar lebih tajam pemahaman dan pelaksanaan SOP nantinya. “SOP sangat penting dalam penyelengaraan tugas pemerintah, menunjukkan bagaimana cara, kapan selesai dan siapa yang mengerjakan, mari kita pahami dengan sunguh-sungguh, di karenakan narasumber kita terbatas waktu untuk memfasilitasi 450 lebih Kab/Kota Se-Indonesia, ikuti dengan baik dan jalankan sesuai regulasi” papar Muhammad Husni sekaligus membuka Fasilitasi.
Komentar