Parlin Purba Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum-bengkuluone.co.id,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan tehadap Parlin Purba. Vonis ini sesui dengan tuntutan jaksa KPK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim Gabriel Sialagan, hakim anggota Nick Samara dan Rahmat, menyebutkan bahwa Parlin Purba secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima sesuatu berupa hadian dan memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negara diatur dalam pasal 12 A Huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih Parlin aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam putusan tersebut Parlin Purba menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.

Diketahui, Parlin Purba sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Parlin tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK saat menerima suap pengamanan publaket proyek

Komentar