Parpol Catut ASN, TNI dan Polri Bisa Pidana, KPU Bersifat Menghapus saja

bengkuluone.co.id : Dari proses tahapan verifikasi terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini untuk syarat dukungan fotocopy KTP anggota.
Bahkan apabila ada Parpol yang mencatut ASN, TNI atau Polri sebagai anggotanya, bisa berujung pidana.
“Kita akan melaksanakan verifikasi faktual dan mendatangi langsung anggota dari Parpol setempat. Jika memang terbukti mencatut, ASN, TNI atau Polri sebagai anggotanya akan ditarik, dan bisa berujung pidana,” ujar Anggota Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU RI Ilham Saputra, di Bengkulu.
Dikatakan, langkah mempidanakan parpol tersebut bukan dilakukan oleh KPU, melainkan dari ASN, TNI atau Polri bersangkutan. Apabila merasa nama baiknya tercemarkan, bisa saja mengajukan gugatan atau tuntutan dan dipidanakan.
“Kita masih melakukan proses penelitian administrasi terhadap dokumen syarat yang telah diserahkan masing-masing Parpol. Sehingga kami dari KPU selaku penyelenggara pemilu hanya menyiapkan dokumen sesuai tahap penyerahan dan kita akan berlaku adil serta sama dengan seluruh Parpol, tidak membeda bedakan,” teranya Kamis, (2/11/2017).
Disamping itu, Anggota Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengaku, dari proses verifikasi yang dilakukan, di Kabupaten Bengkulu Utara ada salah satu Parpol calon peserta Pemilu dalam berkasnya KTA yang seorang anggota TNI aktif.
“Kita hanya mengklarifikasi saja. Sedangkan untuk sanksi tergantung kepada anggota TNI yang namanya dicatut,” tukasnya.(red)

Komentar