Pelaku Pencabulan Balita di Bengkulu Tengah Terancam Hukuman Mati

Bengkuluone.co.id – Kasus pencabulan DA (2,4) warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adipermana, S.IK saat Pres Rilis di Mapolres benteng, Rabu (08/01/2020).

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara. Dan sembilan orang saksi sudah kita panggil,” kata Kapolres kepada awak media.

Kapolres menuturkan, sesuai dengan perbuatan, maka terduga pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 ayat 3 ayat 5 UU No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU No 35 Tahun 2018 tentang perlindungan anak dengan ancaman  hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Karna ini persetubuhan anak dibawa umur pelaku bisa terancam hukuman mati atau seumur hidup. Dan bia saja hukuman penjara minimal 10 tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam pelaku dan celana korban. Sementara itu dari hasil visum yang diketahui korban sudah dicabuli lebih dari satu kali.

“Yang jelas dalam kurun satu sampai dua minggu pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencabulan terhadap korban, dan itu terungkap saat visum dilakukan,” pungkasnya. (LKS)

Komentar