Pembahasan Raperda Penyidik PNS Bengkulu Segera Dilanjutkan

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyidik PNS (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), yang merupakan perubahan atas Perda nomor 2 tahun 1985 oleh lembaga DPRD Provinsi, akan segera dilanjutkan pembahasannya dalam jenjang yang lebih tinggi.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon saat memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan tiga komisi atas pembahasan Raperda yang dilakukan oleh Komisi I, Komisi III dan IV, mengatakan, untuk pembahasan Raperda PPNS akan dilanjutkan dalam jenjang yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang membacakan hasil pembahasan Raperda PPNS, Susilowati menyampaikan, pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 2 tahun 1985 telah dilakukan, namun terhenti karena dana pembuatan naskah akademik.

“Komisi I telah membahas PPNS ini dengan melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Raperda PPNS ini juga telah dilakukan pembahasan secara komprehensif, dimana nanti PPNS mempunyai kewajiban tugas menyidik PNS yang terindikasi melakukan tindakan pidana,” paparnya, Selasa, (6/3/2018).

Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Novian Andusti ketika menyikapi terkait akan dilanjutkannya pembahasan Raperda PPNS menjelaskan, PPNS itu adalah PNS yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan pada undang-undang atau led spesialis misal perlindungan konsumen, dan keimigrasian.

“Saya ini sebenarnya kebetulan juga seorang penyidik PNS, tapi dalam bidang peraturan dalam negeri. Ini khusus hal-hal yang berkaitan dengan undang-undang led spesialis khusus. PPNS kita nanti khusus untuk Satpol PP,” tukasnya.(red-2)

Komentar