Pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri  di Perpanjang

Bengkulu-bengkuluone.co.id, DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna yang ke- 6 masa persidangan ke -1 tahun sidang 2018, dengan agenda penyampaian hasil pembahasan tingkat komisi-komisi  atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri.

Rapat yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Asisiten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani, unsur Forkompinda Provinsi serta perwakilan dari OPD Provinsi Bengkulu, diselenggarakan di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/3/2018).

Dari Hasil pembahasan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri, yang dibahas oleh komisi II. Dimana Komisi II DPRD Provinsi  menunda Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya. Hal itu dikarenakan Komisi II beralasan masih perlu adanya pembahasan lebih mendalam lagi dan melibatkan berbagai pihak.

Selain itu, Komisi II meminta agar dalam pembahasan kembali Raperda tersebut, pihak pengusul (Pemprov Bengkulu) diminta untuk menyampaiakan naskah akademik maupun bahan-bahan dasar hukum, sebagai bahan untuk membahas kembali Raperda tersebut.

“Dari hasil pembahasan komisi II bersama mitra kerja terkait, maka disimpulkan bahwa masih perlu adanya perpanjangan waktu dalam pembahasan Raperda ini. Untuk itu, kami minta pimpinan melalui Badan Musyarawah dapat menjembatani ulang pembahasan Raperda ini,” sebut Mega Sulastri membacakan hasil pembahasan komisi II.

Dengan begitu, pembahasan Raperda Rencana Pembagunan Industri tersebut akan kembali dibahas hingga pada waktu yang tidak ditentukan

Sedangkan Raperda Ketertiban Umum pada tingkat komisi yang disampaikan oleh perwakilan dari Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, menyatakan setuju Raperda tersebut dibahas pada tingkat selanjutnya dengan alasan Raperda tersebut ditujukan untuk dijadikan pedoman dan payung  hukum bagi Polisi Pamong Praja guna melaksanakan fungsinya dalam menegakan Peraturan Daerah untuk ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

“Pada tingkat pembahasan telah dilakukan secara seksama, cermat, teliti, menyeluruh dan mendalam. Baik terhadap landasan hukum hingga tercapainya kesepakatan dan persamaan pandangan dan persepsi,” sebut Dalhadi Umar membacakan hasil pembahasan komisi I.

Dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan dapat terwujudnya suasana ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta kepastian hukum.

“Untuk menjadi pertimbangan bagi Dewan terhormat guna mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Dalhadi Umar, mengakhiri penyampaian hasil pemabahsan komisi I.

Dengan disetujuinya Raperda tentang ketertiban umum tersebut dibahas pada tingkat selanjutnya, maka hasil pembahasannya akan disampaikan pada pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke- 8 masa persidangan ke- 1 tahun 2018 mendatang

Komentar