Pembuat Paspor Sepanjang 2017 Meningkat, Sebanyak 47 Orang Ditunda

bengkuluone.co.id, Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu per tanggal 18 Desember 2017 telah melayani penerbitan paspor mencapai 11.870 paspor.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2016 lalu yang hanya 10.972 paspor atau naik sekitar 17 persen, dengan didominasi untuk keperluan ibadah haji dan umroh.
“Banyaknya pembuatan paspor didominasi untuk keberangkatan ibadah haji dan umroh. Mengingat ada penambahan kuota pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Data kita hanya sekitar 10 persen untuk wisata dan keperluan lainnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Rafli, saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Bengkulu.
Menurutnya, dari jumlah pembuat paspor tersebut, untuk usianya kebanyakan berusia di atas 50 tahun.
Sedangkan untuk sistem pelayanan yang diberikan, selain dilakukan secara online, juga ada yang datang langsung ke Kantor Imigrasi Bengkulu.
“Dalam segi pelayanan, pembuatan paspor dan pembayarannya sudah sistem online. Harapan kita hal demikian memberikan kemudahan bagi pembuat paspor. Apalagi diketahui mayoritas pembuat paspor sudah berumur diatas 50 tahun,” katanya, Selasa, (19/12/2017).
Disisi lain dijelaskannya, sepanjang tahun 2017 ini, telah menunda penertiban sebanyak 47 paspor terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Lantaran keberangkatan di duga nonprocedural.
“Penundaan yang dilakukan tersebut, bersifat sementara hingga calon TKI yang dimaksud melengkapi persyaratan pemberangkatannya secara legal. Kemudian juga sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan terhadap para TKI yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri,” terangnya.
Ditambahkannya, sejauh ini cukup banyak TKI asal Provinsi Bengkulu yang berangkat kerja ke luar negeri, dengan tujuan negara, seperti Malaysia, Singapura, bahkan Thailand.
Untuk itu diharapkan keberangkatan mereka tersebut jangan sampai tidak memiliki paspor resmi. Mengingat jika tidak dikawatirkan akan dapat menimbulkan permasalahan terutama bagi para TKI sendiri.
“Dimana kita ketahui TKI sering kali terkendala, akibat tidak tersedianya data tenaga kerja yang bersangkutan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Untuk itu kita meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan,” tutupnya.(red-2)

Komentar