Pembunuh Auzia Terancam Hukuman Mati

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pelaku pembunuhan sadis DN, terduga pelaku pembunuh Auzia Umi Detra diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. “Untuk pelaku, Polisi menjerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, pasal 385 tentang Pembunuhan, pasal 365 tentang Pencurian dengan tindak Kekerasan dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono, Kamis (8/2/2018).

Untuk saat ini DN, terduga pembunuh Auzia Umi ditahan di Polda Bengkulu diduga memiliki motif lain atas pembunuhan itu. DN hendak melakukan pemerkosaan terhadap korban usai dipukul dengan palu. Namun karena melihat kondisi korban berdarah, niat itu diurungkan. DN kemudian menyeret korban ke semak-semak dan berlalu pergi meninggalkan korban.

Sebelumnya, dari Kepolisian memberikan informasi motif sementara pembunuhan itu adalah faktor ekonomi. DN mengaku menunggak kos selama tiga bulan dan membayarnya dengan uang hasil dari penjualan hanphone merk Xiomi milik korban. Hp tersebut dijual seharga Rp 900 ribu.

Namun namanya penyidik tidak begitu saja mempercayai keterangan pelaku.

Sementara hasil otopsi terhadap jenazah korban, diketahui Auzia dibunuh dengan benda keras jenis palu. Benda itu digunakan pelaku untuk memukul korban sebanyak empat kali, satu kali dibagian kening dan dua kali di bagian kepala belakang serta satu pukulan lagi di mulut korban. Selain dipukul dengan palu, ditubuh korban juga ditemukan luka bekas tusukan benda runcing.

Polisi juga membantah jika korban dimutilasi dan dibakar. “Untuk kemungkinan korban dibakar dan dimutilasi itu tidak ada,” terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung melalui Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono.

Komentar