Pemeriksaan Saksi, Kapolsek dan Kadis PUPR Kabupaten Seluma Kembali Mangkir

Poto Ilustrasi

 

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Sidang lanjutan Reno Andriansyah  di Pengadilan Negeri Bengkulu pada rabu (18/4/ 2018) kembali mengalami penundaan untuk yang kedua kalinya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kunci yaitu Syamsul Rizal salah satu Kapolsek di Kabupaten Bintuhan dan M. Syaifullah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma berhalangan hadir pada sidang yang dipimpin Admiral ketua majelis hakim.

Menurut Widya Timur, SH, MH salah satu tim Pengacara Reno meminta supaya ketua majelis hakim pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera membuat penetapan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap kedua saksi tersebut. “ Kami dari tim penasehat hukum meminta majelis Hakim untuk membuat penetapan pengadilan untuk menjemput paksa saksi Syamsul Rizal dan M. Syaifullah, atau jika tidak dapat di hadirkan maka kami minta majelis hakim untuk membebaskan klien kami” ujar Widya

“Saksi Syamsul Rizal dan M. Syaifullah merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan bersama sama oleh terdakwa Reno Andiran sehingga keterangannya sangat menentukan nasib klien kami ujar Widya Timur, jika nanti sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan BAP kami dari kuasa hukum akan menolak dan meminta majelis hakim membebaskan Reno”, ujarnya.

Terpisah Anwar Sadat yang merupakan pelapor dalam perkara dugaan penipuan meminta jaksa untuk dapat menghadirkan saksi sehingga kebenaran dapat terungkap. “Saya berharap Jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan Syamsul Rizal dan Syaifullah sehingga kebenaran dapat terungkap” pintanya

Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan Anwar Sadat yang merupakan ASN Dinas PUPR provinsi Bengkulu yang merasa tertipu terkait dengan paket pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma sehingga Anwar Sadat mengalami kerugian sebesar Rp. 281.500.000. sidang akan dilanjutkan kembali rabu mendatang dengan agenda yang sama.

Komentar