Pemerintah Mulai Batasi Satker Kementrian dan Lembaga Dalam Revisi Anggaran

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Satuan Kerja (Satker) Kementrian dan Lembaga serta Kantor, mulai tahun ini tidak bisa melakukan revisi anggaran Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) semaunya.

Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang tata cara revisi anggaran, ada batasannya. Dimana diperbolehkan dalam satu triwulan hanya boleh satu kali revisi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Rinardi, di sela-sela Sosialisasi tata cara revisi anggaran tahun 2018 mengatakan, pada tahun lalu memang tidak ada batasan maksimal revisi anggaran dilakukan. Tapi mulai tahun ini, hanya diperbolehkan dalam satu triwulan hanya boleh satu kali revisi.

“Meski revisi anggaran tidak sesuatu hal yang di larang, tapi jika bisa semaksimal mungkin dikurangi. Mengingat, biasanya semakin banyak Satker tersebut melakukan revisi anggaran, menunjukan buruknya proses perencanaannya. Apalagi temuan kita, dari ribun revisi ada satu instansi sampai 11 kali melakukan revisi anggaran. Sehingga jika dikalkulasikan, revisi dilakukan satu bulan sekali. Dengan demikian menunjukan, dalam penyusunan perencanaan tahun lalu, kemungkinan ada dua hal, pertama, anggarannya sudah di susun sedemikian rupa dan memang mengharuskan di rubah. Lalu kedua, penyusunan anggarannya di duga asalan saja. Oleh sebab itu, melalui aturan baru ini agar dapat diindahkan oleh setiap Satker, karena nanti ada reward ataupun bisa juga sangsi bagi yang melanggar,” ujarnya, Rabu, (11/4/2018).

Ditambahkan, aturan yang dikeluarkan pemerintah soal revisi anggaran tersebut, selain penggunaan uang negara bisa lebih efektif dan efesien. Artinya anggaran yang semestinya menjadi Silpa, tetap menjadi Silpa.

Mengingat sebelumnya tidak ada aturan yang membatasi, karena revisi yang terlalu sering dilakukan Satker, anggaran tersebut bisa digunakan. Tetapi mulai sekarang tidak bisa asal revisi begitu saja.

“Satker tidak bisa memaksakan diri lagi, jika dalam pelaksanaan perencanaan sebelumnya sudah terlaksana, tapi anggaran masih tersisa, tidak akan bisa digunakan lagi dan tetap menjadi Silpa,” tukasnya.(red-3)

Komentar