Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pemerintah Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan PPh Elektronik, yang diselenggarakan di Gedung Pola Pemprov, Selasa 13/03/2018.
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun Pajak 2017 adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2017 adalah tanggal 31 Maret 2018 dan untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2018.
Acara yang dihadiri Plt Gubernur, Rohidin Mersyah, Penjabat Walikota Budiman Ismaun, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati, Kepala KPP Pratama Nandang Hidayat, Kapolda Bengkulu Coki Manurung, Para Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu, Unsur OPD dan FKPD di jajaran Pemrov Bengkulu, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya Erna Sulistyowati seluruh staf dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bengkulu, diharapkan dapat membayar wajib pajak SPT Tahunan secara elektronik paling lambat 31 maret 2018, serta anggaran Dana Desa (DD) juga harus dilaporkan setiap tahunnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi teladan bagi seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak di Provinsi Bengkulu untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo.
Khususnya Pemrov dijajaran OPD diharapkan membuat surat edaran untuk membayar pajak SPT Tahunan secara online.
“Saya menghimbau Masyarakat Bengkulu, maupun pembuat usaha segera mendaftarkan SPT tahunan, nanti kita lihat proses membayar pajak secara online, ” ujar Rohidin Mersyah.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung kepada masyarakat, maka perlu kami sampaikan rencana penerimaan Kantor Vifilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 9,376 triliun dan terealisasi sebesar Rp 8,234 triliun atau 87,82%. Untuk provinsi Bengkulu rencana penerimaan tahun 2017 sebesar 2,030 triliun dan terealisasi sebesar 1,772 triliun atau 87,29% dengan pertumbuhan 5,79%.
Pada tahun 2018, rencana penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung ditetapkan sebesar Rp 10,44 triliun dengan rincian untuk provinsi Lampung sebesar Rp. 8,19 triliun (tumbuh 26,83%) dan untuk provinsi Bengkulu sebesar 2,25 triliun (tumbuh 26,76%). Rencana penerimaan yang besar ml perlu dukungan semua pihak (stakeholder).
Komentar