Pemprov Serahkan TAHURA ke Pemkab Bengulu Tengah

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Taman Hutan Raya (TAHURA) Rajo Lelo termasuk dalam kategori Hutan Kota, sesuai ketetapan Undang-undang kepemilikan aset, lahan dan dokumen diserahkan kepada Kabupaten.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, wilayah TAHURA secara penuh masuk dalam Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga, Pemprov menyerahkan sepenuhnya wewenang pengelolaan lahan tersebut kepada Pemkab Bengkulu Tengah.

“Aset dan lahan TAHURA telah diserahkan sepenuhnya, jadi perlu dijaga dan dipastikan luas lahannya. Agar kedepan tidak ada lagi konflik dengan masyarakat, jika perlu dibuat papan merknya pada setiap perbatasan agar jelas,” ujar Rohidin Mersyah dalam arahannya.

Selain itu diharapkan, dengan pen yerahan tersebut pemanfaatan yang lebih Produktif perlu dilakukan, sebab TAHURA letaknya strategis, alam yang luas, subur dan masih asri, sehingga dapat menjadi lokasi liburan bagi masyarakat.

“Pemanfaatan Hutan Raya menjadi Kebun Binatang atau Taman Kebun Wisata saya kira menarik, agar masyarakat dapat merasakan dan menikmati,” papar Rohidin.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli seusai menerima secara langsung Penyerahan Lahan dan aset Taman Hutan Raya Rajo Lelo yang meliputi Aset berupa peralatan mesin, gedung bangunan serta Jalan/Irigasi mencapai 2,5 milyar dan lahan seluas 1.122 hektar (ha) yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998 menyatakan, siap menerima dan akan mengelola sesuai peruntukannya.(red-2)

Komentar