Bengkulu Selatan – Unit Tipidter Sat Resrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berikut Barang Bukti 1700 butir pil Samcodin ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Selasa (28/08/23).
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan RYN SP (28) Warga Banding Agung Kecamatan Seginim sudah lengkap (P-21).
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aipda Ezi.s S.H., dan Briptu Wahyudi, kepada Rizza Oktavia Tunggal Putri .S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Resrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.
Komentar