Penambahan Waktu 50 Hari Untuk Proyek Tidak Selesai, Harus Sesuai Aturan

bengkuluone.co.id, Adanya sinyalemen sejumlah paket pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun 2017 ini, bakal tidak selesai hingga kontrak kerjanya berakhir, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu menyatakan, bisa saja memberikan penambahan waktu pengerjaan lanjutan di tahun berikutnya selama 50 hari kalender. Tetapi nantinya tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

“Sesuai dengan aturan penambahan waktu pengerjaan tersebut, sah-sah saja diberikan atas pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” kata Ketua LPJK Provinsi Bengkulu, M Rochman, di Bengkulu.

Selain itu menurut Rochman, untuk penambahan waktu pengerjaan lanjutan terhadap pekerjaan proyek yang belum selesai di tahun ini, juga harus adanya komitmen antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai ketersediaan anggarannya.

“Semua aturan itu, muaranya pada jaminan dari Pemerintah dan penyedia jasa untuk menjamin ketersediaan anggarannya,” ujarnya, Rabu, (13/12/2017).

Ia juga berharap, dengan adanya kelonggaran aturan tersebut, semestinya tidak membuat pelaksana kegiatan atau kontraktor, menjadi lalai.

Mengingat permintaan penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya itu, tidak karena alasan bersifat cuaca atau kondisi yang betul-betul tidak bisa dihindari.

“Pemberian penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan itu ada beberapa criteria yang harus dipenuhi kontraktor. Diantaranya, menyatakan kesanggupan dari pihak rekanan dalam menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu 50 hari kalender, dan bersedia untuk dikenakan denda,” tukasnya.(red-3)

Komentar