Penanganan Dugaan Suap RDS ke Kadis PUPR Kota Macet, LSM MPDP Surati KPK

bengkuluone.co.id Penanganan dugaan Suap yang dilakukan RDS ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Bengkulu tahun 2016 Syafriandi yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Mitra Pemantau Dana Pemerintah (LSM MPDP).

Edy Nopriansyah Ketua Umum LSM MPDP mempertanyakan lambanya penanganan kasus suap tersebut oleh KPK padahal jelas dalam fakta persidangan gubernur Bengkulu saat itu terungkap “Pada Tanggal 23 maret Haris pernah diperintah oleh Rico untuk meyerahkan Fee kepada Syafriandi sejumlah Satu Miliar. Atas perintah Rico uang satu Miliar tersebut saya serahkan kepada Syafriandi melalui ajudannya”.

Seharusnya KPK sudah melakukan penyidikan terhadap Kasus Dugaan Suap yang melibatkan RDS dan Syafriandi tersebut sebab kasus tersebut jelas merupakan suatu fakta persidangan sehingga KPK dapat cepat menangani kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka tutur Edy Nopriansyah.

“Kita akan menyurati dan mempertanyakan kasus ini dalam waktu dekat ke Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai kasus suap tersebut menguap di tengah jalan sebab dari sinilah dilihat nantinya komitmen pemberantasan korupsi oleh KPK” Pungkas Edy Nopriansyah.

Sebagaimana sebelumnya dilansir dari betvnews.com (19/9) Joko Hermawan selaku jaksa KPK pun mengakui bahwa KPK terus mendalami keterlibatan Syafriandi. Fakta persidangan ini akan dilaporkan dan akan terus didalami. Bahkan bukan tidak mungkin akan adanya penetapan tersangka.

“Itu sebagai masukan awal bagi kita. Itukan terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi” ujar Joko Hermawan selaku Jaksa KPK.

Syafriandi sendiri pernah diperiksa oleh KPK di Polda Bengkulu pada tanggal 15 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Syafriandi mengakui jika tahun 2016 ada 3 proyek jalan di kota Bengkulu yang dimenangkan oleh perusahaan milik Rico.

Komentar