
Bengkulu-bengkuluone.co.id, Sidang lanjutan Reno Andriansyah di Pengadilan Negeri Bengkulu pada rabu 11 april 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kunci dalam perkara dugaan penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP terpaksa di tunda, pasalnya dalam agenda pemeriksaan saksi kunci dalam perkara tersebut yaitu Saudara Syamsul Rizal dan M. Syaifullah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma berhalangan hadir pada sidang yang dipimpin Admiral ketua majelis hakim.
Menurut Widya Timur, SH, MH salah satu tim Pengacara Reno yang berjumlah 36 orang, bahwa keterangan saksi kunci dalam perkara tersebut sangat menentukan nasib klien nya, “ Keterangan saksi kunci dalam perkara Reno sangat menentukan nasib klien kita, sehingga saya berharap jaksa dapat menghadirkan saksi pada pemeriksaan yang akan digelar rabu depat” ujarnya
Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan Anwar Sadat yang merupakan ASN Dinas PUPR provinsi Bengkulu yang merasa tertipu terkait dengan paket pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma sehingga Anuar Sadat mengalami kerugian sebesar Rp. 281.500.000.
Terpisah menurut Fery Okta Trinanda, SH Jaksa Penuntut umum harus menghadirkan saksi kunci tersebut, “ Saya berharap Jaksa penuntut umum dapat menghadirkan saksi kunci sebab dari keterangan merekalah klien kami menjadi tersangka, jika Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi kami minta Klien Kami untuk di bebaskan, selain itu kita mempertanyakan status hukum saksi Syamsul Rizal, apakah sudah di tetapkan tersangka atau belum sebab sampai saat sekarang setahu kami untuk Terdakwa Syamsul Rizal berkas perkaranya belum teregister di Pengadilaan Negeri Bengkulu padahal dalam perkara ini mereka didakwa secara bersama- sama, jikapun dituntut terpisah seharusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan ” tuntas Fery
Sementara itu pewarta kami kami masih berupaya menghubungi saksi Anwar Sadat terkait kerugian Rp. 281.500.000 dan keterkaitan dalam paket proyek tersebut.
Komentar