Penjelasan PT BRS yang Lahannya Hendak Dikuasai Masyarakat 11 Desa Penyangga

Bengkuluone.co.id, Bengkulu Utara – Pada tanggal 31 Oktober 2022, sejumlah ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat 11 desa penyangga berusaha akan menduduki kebun PT Bimas Raya Sawitindo. Mereka memaksa masuk hingga ditengahi oleh aparat kepolisian Polsek Air Besi.

PT BRS tetap mengacu kepada ketentuan hukum dan peraturan pemerintah. Hal ini juga telah dimediasi tanggl 03 juni 2022 di Mapolres Bengkulu utara yang dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Utara bersama instansi terkait yaitu ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pemda. Akan tetapi tidak ada hal yang mengharuskan PT Bimas Raya Sawitindo harus dihentikan operasionalnya.

Memang Hak Guna Usaha telah habis masa berlakunya tahun 2018. Tetapi PT Bimas Raya Sawitindo telah mendaftarkan perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha tahun 2016. Artinya sedang berproses.

Terhadap adanya penolakan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha PT BRS ,Kami mengacu kepada :
1.Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor : 11/SE/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 angka II huruf (a) bahwa dalam hal terdapat keberatan/gugatan dari pihak ketiga terhadap proses perpanjangan hak, maka keberatan tersebut tidak menghalangi proses perpanjangan hak yang bersangkutan.

Mengacu kepada surat edaran tersebut pada angka (4), menurut hemat kami permohonan perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha nomor 07 atas nama PT BRS tetap dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2021 Pasal 22.
(1). Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
(2). Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi Tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak pengelolaan.
(3). Tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan.
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
b. Syarat syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak,
c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Berdasarkan ayat 3 pada PP no 18 tahun 2021 tersebut disebut bahwa dapat diberikan kepada bekas pemegang hak, dalam hal ini PT Bimas Raya Sawitindo dengan memperhatikan poin poin ketentuannya. Hingga saat ini PT Bimas Raya Sawitindo masih mematuhi ketentuan tersebut.

Komentar