Penuhi Panggilan Polda Bengkulu, PH: HE Mantan Kadis PU Adalah Korban

Bengkulu, Bengkuluone.co.id – Terjerat kasus dugaan penipuan, mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma HE memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu, Senin (24/1).

Sudah berstatus sebagai Tsk, HE didampingi penasehat Hukum (PH) nya Zetriansyah, SH menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam. Sejak pukul 14.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB.

Melansir dari rakyatbengkulu.com PH Zetriansyah menyampaikan pertanyaan yang diajukan penyidik tak ada yang berubah dari sebelumnya.

“Ya, seputar dugaan penipuan bisnis Hp inilah. Tak ada yang berubah pertanyaannya,” ujar Zetri.

Disampaikan, dalam kasus ini kliennya adalah bagian dari korban.

Sembari menunjukkan bukti kwitansi setoran kepada M. Adib, S.Ikom, Hr diketahui sudah menyerahkan total uang senilai Rp 3,75 miliar.

Setoran pertama pada Mei 2015 senilai Rp 1,3 miliar, serta Juli 2015 sebesar Rp 2 miliar.

Dalam surat pernyataan yang juga diteken langsung M Adib, juga jelas bagaimana status HE dalam bisnis handphond yang belakangan malah mendudukkannya sebagai Tsk.

Jelas juga dibeberkan, hal ihwal posisi masing – masing dalam bisnis yang akan dijalankan HE dengan M Adib.

Sayangnya, untuk memperjelas kasus ini, sosok M Adib justru menghilang dan tak diketahui di mana keberadaannya.

“Klien saya ini adalah korban. Uang Rp 3,7 miliaran klien saya juga tak tahu keberadaanya,” ujar Zetri.

Dalam kesempatan ini pula, pihaknya berharap penyidik menutup kasus alias menerbitkan SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari perkara yang tengah menjerat kliennya.

Alasannya, di samping penyidik tak bisa menghadirkan M Adib, kasus ini pula sudah berlangsung lama.

Yakni, pada 2017 pada saat dilaporkan.

Berlarut Larut

“Biar kasus ini tak berlarut-larut, kami berharap penyidik menerbitkan SP 3. Kasus ini juga sudah lama, tak ada progres hukumnya,” tambah Zetri.

Sebagaimana diketahui, HE berstatus Tsk usai penyidik menerima laporan dari mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang IH.

Yang bersangkutan, merasa dirugikan Rp 1 miliar atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis handphone pada 2017 silam. (***)

Sumber: Rakyatbengkulu.com

Komentar