bengkuluone.co.id, Bengkulu : Melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2018, telah disah menjadi Perda.
Sebelum disahkan, dalam pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi, pihak eksekutif diminta melakukan evaluasi, agar realisasi dan penyerapan anggaran bisa maksimal.
Hal itu seperti diungkapkan anggota DPRD Provinsi dari PDIP Helmi Paman.
Menurutnya, Pemprov Bengkulu perlu lakukan evaluasi terhadap rendahnya serapan anggaran tahun 2017. Mengingat, postur APBD yang fokus pada infrastruktur, jika tidak segera dikerjakan akan sulit direalisasikan. Padahal, rakyat menunggu wujud fisiknya terbangun.
“Serapan anggaran pada belanja langsung untuk ditingkatkan, sebab tahun sebelumnya jumlah SILPA terbesar,” ujarnya, Selasa, (21/11/2017).
Selain itu, Muharamin dari Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ihsan Fajri juga menyampaikan, khusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki besaran dana yang mendominasi, agar fokus menjadi perhatian Pemprov Bengkulu dengan segera melakukan dan menjadikan pengalaman tahun 2017 lalu menjadi catatan.
“Kita minta lebih konsentrasi pada penyerapan agar infrastruktur cepat realisasi,” pintanya.
Lebih jauh mengenai minimnya penyerapan anggaran dan PAD, dikatakan Jonaidi dari Fraksi Gerindra, pihak eksekutif agar segera menggali potensi dan memanfaatkan aset yang dimiliki untuk mendatangkan PAD.
“Kita mendukung langkah Pemprov untuk melakukan evaluasi pejabat yang dinilai tidak mampu mengikuti ritme kerja. Apalagi semangat Plt Gubernur Rohidin dalam merintis program Wonderful Bengkulu 2020 dengan berbagai even-even, sangat bagus, tidak diikuti jajarannya. Oleh karena kita mendukung untuk di evaluasi,” katanya.
Disamping itu menanggapi berbagai masukan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Rohidin Mersyah menyatakan, perencanaan seluruh pekerjaan tahun 2018 telah disusun, dan harapanya pada awal tahun depan berbagai kegiatan pembangunan segera bisa dilaksanakan.
Sedangkan untuk memaksimalkan dan peluang potensi PAD, telah mendapatkan respon positif. Hanya saja kesepakatan dan regulasinya masih perlu dibahas dan wajib mendapatkan persetujuan DPRD.
“Untuk kebijakan evaluasi pejabat, Pemprov Bengkulu telah menerapkan Indek Performance Score yang merupakan rapor untuk kinerja pejabat dan ini merupakan kebijakan yang direkomendasikan Komisi ASN dan Mendagri. Rapor itu kita buka bersama, nilai skor yang muncul merupakan cerminan pejabat dalam menjalankan tugasnya. Kita membuka ruang pejabat mengklarifikasi atas nilai itu, terhadap kesulitannya, penyebabnya juga bisa kita evaluasi,” tutupnya.(red-2)
Komentar