Perkara Baptis, 5 Orang Pelapor Dan Terlapor Diperiksa

BENTENG,bengkuluone.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini tengah melakukan penyelidikan, atas dugaan penyerobotan lahan Baptis yang terjadi di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten tersebut.

Dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Ary Baroto melalui Kasat Reskrim Iptu. Iman Falucky, S.Tr, S.Ik. menjelaskan, saat ini pihaknya telah memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan perihal polemik tersebut.

Kelima orang tersebut masing masing yakni, perwakilan dari Yayasan Baptis Indonesia (YBI), yang bertindak sebagai pelapor, serta tiga orang terlapor yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini kami sudah memanggil kedua belah pihak. Baik pelapor ataupun terlapor dengan total berjumlah lima orang, ” kata Iman, Rabu (03/02/2021).

Iman menuturkan, mengenai penetapan tersangka, saat ini pihaknya tengah melakukan gelar perkara internal. Termasuk juga dengan barang bukti berupa tanaman, spanduk, balok kayu untuk penyegelan.

“Tsk belum bisa ditetapkan. Kita masih butuh gelar perkara internal terkait peningkatan dari penyelidikan menuju penyidikan,” terang Iman.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Benteng, Drs. Hendri Donal, MH menuturkan, meskipun izin hak pakai telah habis pada 2017 lalu, dan status kepemilikan pengelolaan lahan menunggu putusan dari Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu. Namun YBI masih mengurus perpanjangan izin.

“Status lahan ini dikelola oleh siapa masih diproses di BPN Provinsi Bengkulu. Sebab hingga saat ini YBI tengah menyampaikan permintaan perpanjangan izin. Tapi kalau pun warga masih bersikeras, silakan saja mereka melaporkan gugatan di pengadilan, ” pungkas Hendri. (Ben/RDS)

Komentar