Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Siap Tampung Aspirasi Terkait Permasalahan Caretaker Walikota


Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pelantikan Budiman Ismaun sebagai Caretaker Walikota Bengkulu menjadi polemik di tengah masyarakat, ada yang pro dan ada yang kontra dengan pelantikan tersebut, pro dan kotra merupakan hal yang lazim dalam sistem negara demokrasi.

Menanggapi persoalan rencana FAKAM akan menyampaikan aspirasi terkait persoalan caretaker Walikota Bengkulu ke DPRD Kota di apresiasi oleh Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain.

“ Sebagai Anggota Dewan kita siap menampung setiap aspirasi masyarakat karena itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kita, apabila FAKAM ingin menyampaikan aspirasi atau beraudiensi insyallah setiap saat kita siap “ ujar Teuku

DPRD memiliki kewenangan mengawasi kinerja eksekutif sehingga setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui DPRD harus di tindak lanjuti

“Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif dewan wajib menindak lanjuti aspirasi masyarakat” kata Teuku

Adanya keinginan masyarakat untuk pemberhentian caretaker Walikota Bengkulu merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi ada yang pro dan ada yang kontra sebagai anggota DPRD kita harus bijak menyikapi

“ Munculnya keinginan masyarakat untuk pemberhentian caretaker walikota merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi ada yang pro dan kontra itu biasa dan harus disikapi dengan bijak, selain itu kita juga akan melihat apa yang menjadi subtansi permasalahan yang di sampaikan masyarakat, tentu nanti akan kita tindak lanjuti”

Jika melakukan kesalahan fatal caretaker walikota dapat dimakzulkan. “Kepala daerah merupakan jabatan politis yang dapat di makzulkan oleh DPRD ada beberapa syarat pemakzulan kepala daerah yaitu apabila melakukan kesalahan dan melanggar sumpah dan janji sebagai kepala daerah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Daerah, dinyatakan melanggar sumpah dan janji, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan melanggar larangan bagi kepala daerah jika ada pelanggara” ujar Teuku

Pemakzulan kepala Daerah merupakan hal yang biasa, banyak daerah lain yang melakukan pemakzulan. “Pemakzulan kepala daerah merupakan hal yang biasa jika ada pelanggaran dan desakan dari masyarakat seorang kepala daerah dapat dimakzulkan sebagai contoh kasus Aceng Fikri Bupati Garut yang dimakzulkan karena skandalnya dengan seorang perempuan Fany Oktora, karena desakan masyarakat garut, jika ada pelanggaran yang berat dan desakan masyarakat sewaktu-waktu kepala daerah dapat dimakzulkan” pungkas Teuku

Komentar