Pimpinan Terkena OTT KPK, Perindo Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, tepatnya Bupati Bengkulu Selatan berinisial “DM”, yang juga menjabat Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu, terjaring bersama tiga orang lainnya, Partai Perindo Bengkulu menyatakan sangat prihatin, karena secara tidak langsung mendapatkan cobaan.

Sekretaris DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu Yurman Hamedi, menyatakan, jika melihat kronologis kejadian, Partai Perindo tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Bahkan Perindo masih berkeyakinan, melihat sosok DM disamping seorang Bupati, juga pimpinan Partai Perindo Bengkulu selama ini, sudah diketahui cukup banyak oleh masyarakat, diperkirakan tidak akan terlibat.

“Dibalik masalah yang dihadapinya sekarang itu, Perindo menyerahkan sepenuhnya kepada yang maha kuasa,” ujarnya, Rabu, (16/5/2018).

Selain itu dikatakan, kejadian yang menimpa DM juga tidak ada kaitannya dengan Perindo, melainkan murni jabatannya sebagai seorang Kepala Daerah.

Tetapi karena yang bersangkutan masih termasuk dalam keluarga besar Perindo, disamping pihaknya akan memberikan dukungan moril, meski diyakininya DM tegar menghadapi cobaan itu, juga tidak menutup kemungkinan nantinya menyiapkan seorang kuasa hukumnya.

“Untuk jabatan DM di partai, sesuai petunjuk dari DPP Perindo, terlebih dahulu menunggu keputusan dari KPK,” katanya.

Disamping Ia juga menghimbau, seluruh pengurus dan kader serta simpatisan Partai Perindo di Provinsi Bengkulu untuk dapat tenang menyikapi masalah ini. Begitu juga dengan masyarakat agar dapat menyikapi kejadian tersebut secara jernih, dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Kita harapkan semua untuk tenang dan kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan,” tukasnya.

Sementara untuk diketahui, Bupati Bengkulu Selatan DM bersama istri berinisial HE dan dua orang lainnya, di duga terlihat OTT KPK dalam hal fee proyek dengan barang bukti senilai Rp. 100 juta.(red-1)

Komentar