Plt Gubernur Bengkulu di Minta Tanyakan ke Mendagri Soal Walikota Mutasi diakhir Jabatan

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Anggota DPRD Provinsi dari Dapil Kota Bengkulu, Agung Gatam menilai, pelaksanaan mutasi yang dilakukan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dipenghujung masa jabatannya, agar dapat dipertanyakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Rohidin Mersyah hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita dari legilatif Provinsi minta Plt Gubernur mengusutnya, agar jangan sampai menjadi fitnah,” ungkapnya, di Bengkulu.

Dikatakan, Plt Gubernur agar dapat memastikan surat persetujuan dilaksanakannya mutasi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya hal tersebut menjadi problem tersendiri. Untuk itu perlu di usut kebenaran surat Mendagri di maksud.

“Dalam aturan pemerintah jelas enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, tidak boleh melaksanakan mutasi. Disatu sisi mutasi bisa saja dilaksanakan asalka atas izin tertulis dari Mendagri. Sehingga kita meragukan surat tersebut,” jelasnya, Selasa, (23/1/2018).

Diterangkannya, dari informasi yang diperoleh, Plt Gubernur sudah mengirimkan surat resmi minta penundaan mutasi, namun lantaran surat tersebut terlambat, karena surat diterima setelah pelantikan.

“Nanti kami akan tanyakan ke Mendagri di Jakarta, benar tidak surat persetujuan mutasi. Apalagi kita juga belum pegang suratnya,” jelasnya.

Lebih jauh ditambahkannya, keraguan lain yang muncul dari surat persetujuan dari Mendagri, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi berjumlah puluhan orang.

Pasalnya jika mutasi dilakukan untuk satu atau dua orang, merupakan hal yang sah-sah saja. Sehingga timbul tanda tanya besar.

“kita akan tanyakan alasan Mendagri jika benar memberikan persetujuan soal mutasi,” tutupnya.(red-2)

Komentar