Plt Gubernur Bengkulu Menduga Mutasi Pemkot Bengkulu Langgar Undang Undang

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menilai, Adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku terhadap mutasi jabatan yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu periode 2013-2018. Pasalnya surat pembatalan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditujukan selain kepada Walikota Bengkulu, juga beberapa tembusan lainnya.

“Dalam surat itu, saya selaku Plt Gubernur diminta menyampaikan kepada Walikota dan melaporkan pelaksanaannya,” katanya, Minggu, (11/2/2018).

Selain itu dikatakan, Surat Keputusan (SK) mutasi untuk Walikota sudah ditanda tangani pada Desember 2017 lalu. Sedangkan surat dari Mendagri, baru diterima pada Jumat 19 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB menjelang kantor tutup.

Sementara keesokan harinya, merupakan hari libur. Tetapi, dalam SK yang dimaksud, tidak menyebutkan persetujuan Mendagri sebagai konsideran, yang berarti mendahului persetujuan.

“Saya menilai jika SK itu perlu dibenah, dan meminta agar Walikota menunda terlebih dahulu pelaksanaan mutasi. Faktanya, pihak Pemkot tetap melaksanakan mutasi pada Jum’at (19/1/2018) sorenya. Sehingga pada hari kerja berikutnya, saya intruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi turun ke Pemkot untuk membenahinya,” jelasnya.

Selain itu Ia juga menyayangkan pihak Pemkot yang ketika itu tetap bertahan dan menyampaikan jika mutasi yang dilaksanakan, sudah benar.

Lalu yang disesalkan lagi, sampai hari ini tidak ada sama sekali klarifikasi dari Pemkot kepada Pemprov Bengkulu.

“Guna menunaikan tugas dan kewajiban, saya sudah membuat laporan kepada Mendagri tentang pelaksanaan mutasi dimaksud dan Mendagri mengeluarkan surat pembatalan terhadap mutasi. Pasalnya disimpulkan mutasi itu melanggar Undang Undang,” pungkasnya.(red-2)

Komentar