PMII Se Indonesia Lakukan Aksi Tolak  Revisi UU MD3,  Bengkulu Ricuh 4 Orang Diamankan

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Revisi Undang Undang MD3 menuai polemik di masyarakat bahkan Presiden Jokowi hingga pembukaan masa sidang DPR kali ini belum menandatangani hasil revisi UU MD3. Jokowi mengaku masih ingin meminta pandangan pakar terkait sejumlah pasal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pengesahan revisi UU MD3 oleh DPR dan pemerintah menuai protes dari sejumlah kalangan lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai memperluas kewenangan DPR dan mengancam kebebasan berpendapat.  Pasal-pasal yang mendapat sorotan antara lain Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.

Persoalan pengesahan Undang Undang MD3 Oleh DPR menuai protes di sejumlah daerah bahkan ada yang berujung rusuh seperti yang terjadi di Provinsi Bengkulu sejumlah Mahasiswa melakukan aksi demo menolak UU MD3 yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkulu di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin 05/03/2018.

Dalam aksi tersebut sempat terjadi Ricuh, karena para pendemo memaksa menerobos masuk kedalam halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu yang dijaga oleh Kepolisian. Demo ini bertujuan untuk menolak UU MD3 yang direvisi. Pasalnya, point yang menyebutkan Mahkamah Kehormatan dewan dapat menindak oknum yang merendahkan DPR menyiratkan lembaga perwakilan rakyat ini sebagai lembaga yang tidak boleh dikritik.

Sempat terjadinya kericuhan, Empat orang mahasiswa diamankan karena adu jotos dengan pihak kepolisisna, akhirnya lima orang perwakilan dari pendemo diizinkan masuk ke halama gedung DPRD Provinsi. Mahasiswa kemudian menyerahkan nota kesepakatan yang isinya menolak UU MD3.  Aksi menolak UU MD3 merupakan aksi serentak yang dilaksanakan oleh PMII se Indonesia berdasarkan instruksi Pengurus Besar PMII.

Dilansir dari cnnindonesia.com, anggota Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menilai hasil revisi UU MD3 sudah sesuai dengan proses dan mekanisme yang berlaku. “Dalam pengesahan UU MD3 kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerintah. Pihak pemerintah diwakili Menkumham, artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan,” kata Henry.

Lagi pula, kata Henry, Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya atau pun menolak UU MD3 yang sudah disahkan DPR.

Menanggapi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan parlemen menyerahkan sepenuhnya polemik UU MD3 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya usulan yang dilayangkan Johnny pun tetap diterima. “Biar masyarakat yang menilai apakah itu masuk akal atau tidak. Yang pasti kami hanya memahami ketentuannya menunggu 30 hari jika Presiden tak menandatangani maka UU ini akan berlaku dan masyarakat yang tak setuju dapat mengajukan uji materi ke MK,” kata Bambang usai rapat paripurna.

Komentar