Polda Bengkulu di minta Usut Tuntas Dugaan Penipuan Libatkan Oknum Pengusaha

Bengkulu, bengkuluone.co.id : Salah seorang warga Jalan Kapuas Padang Harapan Kota Bengkulu, Zasman Yahar meminta, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk dapat mengusut dugaan penipuan yang pernah dilaporkan, dengan ikut menyeret salah satu pengusaha asal Bengkulu Utara, berinisial Yn SG.

Mengingat haknya hingga kini senilai Rp 1.378.469.000, di duga belum juga dibayarkan.

Menurut Zasman, dugaan penipuan itu berawal saat kerjasama yang dilakukannya dengan PT Jaya Sakti Kontraksi dengan direktur atas nama Mukhlasin.

Di saat itu Ia bertindak sebagai penyedia material, dan pengangkutan aspal hotmix dari AMP SG untuk salah satu proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Seluma. Hanya saja, haknya atas kerjasama itu dengan totalnya mencapai Rp 1.378.469.000, belum pernah dibayarkan.

“Saya pernah diberikan cek 3 lembar senilai Rp 741.500.000, tapi cek tersebut ternyata kosong,” katanya, Jumat, (22/12/2017).

Dikatakan, dengan berjalannya waktu, haknya tersebut tidak juga kunjung dipenuhi.

Sehinggaakhirnya saya melapor ke Polda, tertanggal 18 Februari 2015, dengan laporan Polisi No LP-B/221/II/2015.

“Dalam pengusutan dugaan penipuan itu, terungkap jika Mukhlasin merupakan karyawan oknum pengusaha, dan uang yang merupakan haknya sudah diserahkan ke oknum pengusaha berinisial Yn,” jelasnya.

Kendati demikian diharapkannya, Polda Bengkulu dapat mengusut tuntas dugaan perkara penipuan yang pernah dilaporkannya. Meskipun diriya hanya ingin meminta apa yang menjadi haknya untuk dibayarkan.

“Dalam perkara ini sudah cukup lama bergulir, tetapi lagi-lagi hingga saat ini belum ada ujungnya. Apalagi Mukhlasin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan pengusaha Yn SG juga pernah berjanji, jika Mukhlasin pulang ke Bengkulu, hak saya dibayar. Tapi kenyataannya hingga sekarang tidak di bayar juga,” katanya.

Disamping itu, sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan secara resmi dari Polda Bengkulu, terkait perkembangan dugaan penipuan di maksud.(red-3)

Komentar