Polda Bengkulu Menangkap DPO Polda Maluku

Bengkuluone.co.id, – Timsus Opsnal Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Bengkulu pada Jumat (15/02) sekitar pukul 01.30 WIB berhasil membekuk pelaku dugaan pidana pornografi di Maluku berinisial NW (27). NW dibekuk Timsus Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners SIK MH di tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

Perempuan tersebut merupakan DPO Polda Maluku, sedangkan Polda Bengkulu hanya membantu menangkapnya saja. NW sendiri baru berada di Kota Bengkulu dan bekerja di salah satu tempat hiburan malam selama dua hari.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners mengatakan, NW ini diamankan berdasarkan permintaan dari Polda Maluku, mengingat NW yang pernah bekerja di tempat Karoke Anang di Kota Maluku telah melanggar Undang-Undang Pornografi karena menjadi penari eksotis.

“Setelah kita amankan, NW ini langsung kita serahkan ke Polda Maluku, karena proses hukumnya akan dilakukan di Polda Maluku. Kita hanya diminta untuk membantu proses penangkapan NW,” ucap Sudarno saat ekspose, Minggu (17/2).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners mengatakan, proses penangkapan tidak mengalami kesulitan karena pihaknya melakukan razia di sejumlah tempat hiburan dan hal itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya NW ini.

“Yang jelas kita sudah melakukan seperti yang diminta Polda Maluku, untuk proses selanjutnya dan untuk hukuman serta pasal yang dikenakan kepada NW semuanya ditangani Polda Maluku,” tutupnya. (Tribratanewsbengkulu.com)

Komentar