Polda Bengkulu Ungkap Perjudian Online, 2 Orang Tersangka Sudah Diamankan

Kriminal- bengkuluone.co.id, Polda Bengkulu menangkap 2 Orang Tersangka perjudian online, yang tertangkap pada saat akan melakukan transaksi di salah satu ATM bank yang berada di Mega Mall Pasar Minggu Kota Bengkulu pada senin 18/12/2017.

Dua tersangka diantaranya AM seorang pedagang dan MI seorang pengangguran yang keduanya ini berdomisili di Kota Bengkulu. Pembuatan Akun tersebut menggunakan username alamat email milik tersangaka MI dan rekening Bank BCA atas nama tersangka AM.

“Permainan judi ini dilakukan dengan cara menginput nomor yang akan ditebak dengan format 2 angka, 3 angka dan 4 angka. Kemudian memilh nominal uang taruhan.

“Dari nominal Rp. 1000 hingga tak terbatas. selanjutnya melakukan pembayaran dengan cara mengisi deposit ke rekening situs judi yaitu rekening admin atas nama FE untuk situs www.2istana.com dan AS untukn situs www.istanaimpian3.net,” jelasnya Kapolda Bengkulu Coki Manurung saat mengadakan Press Release di gedung serba guna Polda Bengkulu.

Saat ini barang bukti yang telah diamanakan diantaranya 3 buah hanphone, buku tabungan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.(*y)

Komentar