Polda Ringkus DPO Korupsi Jembatan Ilik, Yang Sudah Tujuh Tahun Buronan

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Setelah sempat kabur sejak September 2011 lalu, Direktur PT Menarabaja Saranasakti tersangka (Tsk) Kasus Korupsi proyek preservasi jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur tahun 2010 akhirnya berhasil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada Rabu 10/1/2018 di kediamannya, kelurahan Masmambang kecamatan Talo Kabupaten Seluma lalu.

Penangkapan Tsk bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan jika Tsk tengah berada dikediamannya setelah sempat kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kita,” ujar Wakil Direktur (Wadir) Krimsus AKBP Rohadi SH MH didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno dalam konferensi pers, Jumat 26/1/2018 di ruang Humas Polda Bengkulu.

Mereka memulai pekerjaan pada bulan Agustus 2010 lalu. Pekerjaan dilakukan dua kali adendum dengan alasan keterlambatan disebabkan tiang pancang dan material. Sehingga dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan hingga tanggal 31 Desember 2010, belum tuntas masa pengerjaan perpanjangan waktu, ternyata Tsk selaku Direktur telah melakukan pencairan dana 100 persen pada 20 Desember 2010 lalu.

“kami melakukan tahapan tahapan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu AH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tsk ini. untuk saat ini AH masih buron,” ujarnya Rohadi (cw)

Komentar