Polemik Madrasah Tsanawiyah (MTS) Zikir Pikir Administrasi Lengkap, Permintaan Pihak Yayasan Siap Dipenuhi

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Terkait pemberitaan tentang Madrasah Zikir Pikir yang viral hingga ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenenag RI) bebapa bulan terakhir, mendapat perhatian serius Pemda Provinsi Bengkulu, dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Kemenag Provinsi Bengkulu, Dikbud Kabupaten Lebong dan Kemenag Kabupaten Lebong serta beberapa pihak terkait lainnya, di Ruang Rapar Rafflesia Sekretariat Provinsi Bengkulu, Rabu (21/01).

Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Kemasyarakat Rusdi B mengatakan, dari rakor yang juga dihadiri Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu Bustasar ini disepakati beberapa kesimpulan, diantaranya akan dilakukan pembinaan intensif dan sosialisasi administrasi terhadap pihak Madrasah Zikir Pikir.

“Yang disebutkan disitu proposal sudah diajukan, menurut Dikbud dan Kemenag Lebong ternyata itu belum pernah masuk. Kita mengadakan pembinaan terutama sosialisasi proses untuk mendapatkan bantuan, kalau untuk 2019 berarti tahun ini mereka mengajukan proposal,” jelas Rusdi usai memimpin rakor tersebut.

Lanjut Rusdi, supaya pihak Pemda Provinsi Bengkulu dan Pemkab Lebong bisa menindaklanjuti permintaan yang dimaksud, pihak MTS Zikir Pikir harus mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti kelengkapan akta notaris yayasan, legal kepengurusan dan kejelasan atas lahan yang akan dibangunkan gedung.

“Ketika ada kelengkapan administrasi dan lahan, kemudian proposalnya ada, di kementerian agama itu sudah siap membangun gedung yang mereka harapkan itu. Cuma kita verifikasi dulu proposal yang masuk, ketika sudah memenuhi ya mungkin di Kanwil Kemenag Bengkulu sudah siap anggaran itu,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Bustasar. Menurutnya, secara teknis sebagai perpanjangan tangan Kemenag RI pihaknya siap memenuhi perrmintaan pihak MTS Zikir Pikir. Bahkan, Kemenag Bengkulu bersedia membantu dalam hal legalitas lahan hibah yang selama ini ditempati pihak MTS dan mengurus administrasi akta notaris yayasan.

“Ketika yayasan itu sudah dibenarkan yang dilanjutkan dengan surat-surat tanah, maka Kemenag berkewajiban untuk membantu. Jadi apa yang telah dihasilkan dari pertemuan ini akan kita tindaklanjuti,” ungkap Bustasar.

Polemik atas MTS Zikir Pikir ini diketahuisebelumnya telah mendapat perhatian dari pihak Pemkab dan Kemenag Lebong. Hanya saja lantaran belum ada kejelasan atas lahan dan kelengkapan administasi yayasan, karena setelah ditelusuri Kemenag Lebong bahwa MTS ini akta notarisnya masih berstatus sebagai Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Desa Tik Teleu, Kecamatan Pelabai Lebong, Kabupaten Lebong.

Komentar