Politisasi Mutasi, 52 Pejabat Kembali ke Jabatan Semula

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Politisasi terhadap mutasi yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu di akhir jabatan Helmi Hasan bergulir kencang pasalnya mutasi tersebut dibatalkan oleh Mendagri dilansir dari Koran Rakyat Bengkulu, “Terhitung 8 februari kemendagri mengeluarkan surat pembatalan atas pelaksanaan pelantikan tersebut, sehingga 52 pejabat yang sudah diambil sumpah jabatan dikembalikan lagi ke jabatan semula dan pejabat yang dilengser tetap duduk dijabatan lama mereka”

Terkait dengan kabar pembatalan mutasi tersebut dianggap suatu bentuk politisasi, Menurut A Sukman Hakim sekretaris  Forum Kota Membangun (FAKAM) sebab persoalan mutasi yang dilakukan Pemkot Bengkulu telah sesuai dengan aturan dan sudah di setujui oleh Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI), sehingga mustahil Mendagri menganulir keputusanya sendiri.

“Saya meminta kepada pihak yang tidak suka dengan kebijakan Mantan Walikota Helmi Hasan untuk tidak melakukan Politisasi terkait Helmi mencalonkan diri kembali sebagai Walikota, jangan setiap kebijakan Helmi ditentang  oleh Caretaker Walikota, kita sudah sama-sama tahu mutasi yang dilakukan pada akhir jabatan Helmi Hasan itu sudah sesuai dengan aturan sudah ada persetujuan Mendagri, terus kenapa masih di politisir” ujar Sukman

Mutasi yang dilakukan pada akhir jabatan Helmi tersebut sudah ada persetujuan oleh Mendagri dan sesuai dengan aturan sebab Mendagri sudah memberikan persetujuan penggantian dan pengisian pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan  pemerintah kota Bengkulu sebagaimana surat Mendagri Nomor 821/389/OTDA

“Mutasi tersebut sudah ada persetujuan oleh Mendagri dan sesuai dengan aturan sebab Mendagri sudah memberikan persetujuan penggantian dan pengisian pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan  pemerintah kota Bengkulu sebagaimana surat Mendagri Nomor 821/389/OTDA  yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu dan di tanda tangani oleh Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah, jadi apalagi itu artinya mutasi yang dilakukan sudah sesuai” ujar sukman

Dilansir dari Koran Rakyat Bengkulu, diakui Budiman Ismaun surat pembatalan atas pelantikan pejabat yang dilaksanakan 3 hari menjelang berakhirnya masa jabatan Helmi- Linda dibatalkan secara hukum. “ Penegasan dari kemendagri sudah membatalkan pelantikan yang berlansung sebelum masa jabatan walikota dan wakil walikota berakhir. kemarin ini perintah Kemendagri ya harus ditindak lanjuti 52 pejabat yang dilantik kembali kejabatan sebelumnya, dan yang digantikan tetap duduk dijabatan itu” Ujar Budiman

Komentar