Polres BS Sosialisasikan dan Pemasangan Stiker Call Center 110

Bengkulu Selatan – Sabtu (14/10/23) Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu terus meningkatkan pelayanan publik seperti yang dilaksanakan Ka SPKT Ipda Suharno dengan memasang Stricker pelayanan call center 110 di Jalan A.Yani dan Kolonel Berlian Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada hari Sabtu(14/10/23).

Sosialisasi dan Pemasangan Stiker Call Center 110 di Jl. A Yani dan Jl. Kol. Berlian Kota Manna dengan tujuan agar lebih banyak masyarakat terkhusus Bengkulu Selatan tahu guna dan manfaat layanan call center 110.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan Layanan 110 Polri adalah salah satu layanan darurat yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Layanan 110 Polri adalah salah satu layanan darurat yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berikut ini adalah kegunaan dan fungsi dari layanan 110 Polri,”ujarnya

Kasi Humas menambahkan, layanan 110 adalah nomor darurat untuk melaporkan situasi darurat yang membutuhkan kehadiran atau intervensi pihak kepolisian. Contohnya, jika Anda menjadi korban kejahatan, mengalami kecelakaan, atau menghadapi situasi berbahaya, Anda dapat menghubungi layanan 110 untuk meminta bantuan segera.

Pemanggilan Polisi Layanan 110 adalah jalur langsung untuk menghubungi pihak kepolisian. Ketika Anda menghubungi nomor ini, telepon Anda akan terhubung langsung ke pusat koordinasi kepolisian (Puskor Polri) atau markas kepolisian setempat. Anda dapat melaporkan kejadian atau permintaan bantuan kepada petugas polisi yang akan menjawab panggilan telepon tersebut.

“Layanan 110 Polri dirancang untuk memberikan respons cepat dan tanggap terhadap situasi darurat. Petugas akan segera merespons panggilan Anda dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan dan pertolongan yang diperlukan,”tuturnya.

Layanan 110 Polri bekerja sama dan berkoordinasi dengan layanan darurat lainnya seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan tim penyelamat. Jika situasi membutuhkan lebih dari sekedar tindakan polisi, petugas dapat mengarahkan dan mengkoordinasikan bantuan dari layanan darurat lainnya.

Selain merespons situasi darurat, layanan 110 Polri juga memiliki fungsi dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Petugas dapat menerima laporan kejahatan, memberikan informasi tentang keamanan, dan memberikan saran dalam hal keamanan pribadi dan lingkungan.

Layanan 110 Polri adalah cara untuk menjalin hubungan antara kepolisian dengan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan kejadian atau memberikan informasi penting yang dapat membantu penegakan hukum dan keamanan,kata Kasi Humas lebih lanjut.

“Namun demikian, Penting untuk selalu menggunakan layanan 110 Polri dengan bijak dan hanya dalam situasi darurat atau keadaan yang membutuhkan intervensi polisi,” pungkas Akp Sarmadi.

Komentar