Polres RL Tangkap Pria Simpan Sabu

Bengkuluone.co.id, Rejang Lebong – Satres Narkoba Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku kasus narkoba, yakni pria berinisial SA kelahiran Merantau 21 Agustus 1989, warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

 

Dalam keterangannya saat press release di Mapolres Rejang Lebong Sabtu (13/5/2022), Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Narkoba Ipda Herian Effendi mengatakan, terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 paket sedang narkoba jenis sabu.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti terkait narkoba, diantaranya plastik klip, kaca pirek, 1 buah skop dari pipet plastik, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp 883.000.

Komentar