Polsek Batik Nau Tangkap DPO Polres Bengkulu Utara

Bengkuluone.co.id – Personel Polsek Batik Nau pada Senin, 03 Oktober 2022 berhasil menangkap DPO Polres Bengkulu Utara. DPO tersebut bernama SM (34 tahun), warga Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Penangkapan ini, bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut tengah menaiki mobil dari arah Ulak Tanding menuju arah Batik Nau, sekira pukul 13.15 WIB.

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta personel Polsek Batik Nau kemudian membuntuti mobil yang membawa DPO. Koordinasi juga dilakukan dengan dengan Polsek Lais untuk melakukan pencegatan di depan Mako Polsek Lais.

Hingga akhirnya, DPO berhasil diamankan, dan kemudian dibawa ke Polres Bengkulu Utara. Kegiatan ini berjalan lancar dan aman, sampai saat situasi masih aman dan terkendali.

Komentar