Polsek Gading Cempaka Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Bengkuluone.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu melalui Anggota Mapolsek Gading Cempaka berhasil menangkap 2 (Dua) terduga pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum (wilkum) Kota Bengkulu, Rabu (11/5/2022) sekira pukul 02.30 WIB. Dua terduga pelaku berinisial Re (23) dan De (22) warga Kab. Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo, S.IK melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono disampaikan Panit Opsnal Polsek Gading Cempaka Ipda. M Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan bahwasannya anggota buser Polsek Gading Cempaka sedang melakukan hunting lokasi atau patroli malam ke Jl. Danau, Kel. Panorama Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu dan didapati seorang pemuda yang mencurigakan dan sempat berusaha kabur ke arah Kabupaten Kepahiang.

“Jadi karena kecurigaan anggota langsung melakukan penangkapan hanya saja terduga pelaku ini terus memacu kendaraan bermotornya ke arah jalan lintas Bengkulu Tengah – Kepahiang, sehingga anggota kita langsung berkoordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Ratu Agung dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu. Doni Juniansyah, SH, MH beserta Anggota Tim Elang Juvi Polres Kepahiang,” jelas Ipda. M Akhyar ke Bengkulutoday.com.

Diketahui berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP-B/68/V/2022/SPKT/Polsek RA/Polres Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 11 Mei 2022 dengan Pelapor atas nama Septria Adila Peni (22) warga Jl. Flamboyan I Gg. Vinus IV Kel. Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

“Jadi mendapati adanya LP tersebut Polsek Gading Cempaka, Polsek Ratu Agung dan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil mengamankan terduga pelaku Re di Jalan Lintas Kepahiang dan setelah melakukan pengembangan ternyata ada keterlibatan pelaku lainnya yaitu De,” jelas Panit Opsnal Polsek Gading Cempaka.

Setelah mengamankan Re, anggota langsung melakukan penangkapan terduga pelaku lainnya yaitu De di salah satu kosan Jl. Flamboyan. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua unit kendaraan bermotor Honda BeAT berwarna Hitam nopol BD 5953 IC dan kendaraan bermotor Yamaha Mio M3 berwarna Merah nopol BD 6531 CA serta alat perusak kunci yang sudah dimodifikasi.

“Untuk kedua terduga pelaku sudah kita amankan dimapolsek Gading Cempaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Panit Opsnal Polsek Gading Cempaka Ipda M. Akhyar Anugerah, SH, MH.

Untuk diketahui salah satu terduga pelaku pernah ikut terlibat di beberapa tempat kejadian perkara (tkp) lainnya yaitu di Sawah Lebar dan Lempuing.

Komentar