Polsek Gading Cempaka Gelar Restorative Justice

Bengkulu – Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menggelar restorative justice atau RJ, atas permasalahan warga diwilayah hukum Polsek Gading Cempaka.

Kegiatan RJ, digelar di Aula Restorative Justice Polsek Gading Cempaka, Senin (29/5/2023) malam.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro dalam keterangannya mengatakan, RJ digelar antara kedua belah pihak yang bermasalah.

Adapun, permasalahan dipicu oleh PT PNM Mekar wilayah Gading Cempaka yang karena kelalaian pegawainya, warga atas nama Novi SA yang mengajukan permohonan dana mengalami keterlambatan, namun cicilan berjalan.

“Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang isinya saling mengikat para pihak,” kata Kapolsek.

Komentar