Kaur – Polsek Muara Sahung Polres Kaur Polda Bengkulu, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai peraturan dalam berlalu lintas, pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau Narkotika di SMAN 08 Kaur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Pada hari Senin, (04/09/2023) Sekira Pukul 08.15 WIB.
Sosialisasi ini dilaksankan oleh Personel Polsek Muara Sahung Brigpol Irfan berserta Bripda Hengki.
Personel Polsek Muara Sahung menyampaikan pesan-pesan kepada siswa-siswi SMAN 08 Kaur tentang peraturan dalam berkendara baik R2 maupun R4 dan pengenalan jenis-jenis rambu lalu lintas beserta etika, sopan santun dan tata kerama dalam berkendara.
Kanit Binmas menyampaikan dampak dan akibat yang dapat ditimbulkan dari pergaulan-pergaulan bebas yang sedang mengintai anak-anak remaja yang kini sedang dalam masa pertumbuhan baik dari lingkungan maupun dari sosial media yang dapat menghancurkan cita-cita generasi muda saat ini.
Anggota Polsek Muara Sahung juga menyampaikan dampak yang di timbulkan oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika yang dapat menghancurkan cita-cita generasi penerus bangsa, serta mengimbau untuk menjauhi berbagai jenis – jenis obat-obatan terlarang dan Narkotika seperti ganja, sabu-sabu dan extasi.
“Apabila Murid ada yang menemukan/melihat masyarakat yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotikaa untuk dapat melaporkan ke Polsek Muara Sahung,” ujar Kanit Binmas.
Pihak Sekolah berterimakasih atas sosialisasi dan penyuluhan dari Anggota Polsek Muara Sahung agar kedepannya para siswa-siswi SMAN 08 Kaur mengetahui peraturan dalam berlalu lintas, tidak terjebak dalam pergaulan bebas dan obat-obatan terlarang sehingga siswa-siswi SMAN 08 kaur dapat bersaing dalam mencapai prestasi dan menjadi harapan penerus bangsa.
Komentar