Polsek Rimbo Pengadang Tangkap Terduga Pelaku Curat

Lebong – Personel Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana, S.E., dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial Ro (30), warga Desa Talang Donok I Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

Adapun kronologis kejadian terjadinya tindak pidana Curat adalah, bermula pada Selasa (29/8/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB, korban Edisna (37), warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, pulang ke rumahnya. Namun ketika sampai di rumah, korban melihat kondisi pintu belakang dalam keadaan rusak, dan setelah diperiksa, banyak barang-barang isi rumah yang hilang. Barang-barang yang hilang tersebut diantaranya beras, tabung gas 3 Kg, 1 unit alat cukur/pangkas, 1 unit Hp dan 1 unit Amplifer.

Sadar menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Rimbo Pengadang.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (4/9/2023) sore, personel Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di Desa Talang Donok I Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Amplifer merek Doras, 1 unit alat cukur, 1 unit Hp dan 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg.

Komentar