Polsek Seginim Lakukan Diversi Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anak Dibawah Umur

Bengkulu Selatan – Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, berhasil melaksanakan diversi tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka anak dibawah umur di Aula pertemuan Polsek Seginim pada Selasa (29/08/23).

Keberhasilan Mediasi tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka anak dibawah umur ini dilaksanakan oleh Kapolsek Seginim Iptu Priyanto S.H., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Siptu Irnawan, S.H.

Kegiatan Mediasi tersebut dapat menemui kesepakatan damai dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta Kades dan perangkat desa lainya.

Polsek Seginim  Polres  Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Mediasi telah menerima laporan Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan Pada hari Rabu (16/08/ 2023) sekira pukul 11.45 WIB di Jalan Raya Desa Tanjung Beringin Kec. Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap korban Hola Pengayoman, (18 Tahun), Pelajar, Desa Sukarami Kec. Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaporkan oleh orang tua korban yaitu sdr.Sunoko (48 Tahun) Laki laki , warga Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kab. Bengkulu Selatan

Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahd Nvh (17).

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan proses penyidikan perkara nya dan berdasarkan rekomendasi dari Bapas untuk di lakukan diversi, kemudian diupayakan diversi yang berhasil menemukan sepakat dari kedua belah pihan dengan kesepakatan untuk  keluarga tersangka telah mengembalikan hak hak korban.

“Dengan tercapainya, diversi yang menemukan kesepakatan damai ini , maka perkaranya berarti sudah dapat kami selesaikan dengan dapat menampung aspirasi dari kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” tutur Kapolsek Seginim Iptu Priyanto.

Komentar