Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Mediasi Perselisihan Warga Terkait Jual Beli Motor

Lebong – Kembali Bhabinkamtibmas menunjukkan fungsi dan perannya dengan melakukan problem solving permasalahan warga di desa binaannya. Kali ini, permasalahan timbul antara pihak pertama Samiul Basri (68) warga Desa Kota Baru Santan Kecamatan Tubei, dengan pihak kedua, Rison (45), warga Desa Gunung Alam Kecamatan Tubei.

Permasalahan antara kedua belah pihak tersebut terkait jual beli sepeda motor. Kemudian, setelah dimediasi di kediaman Sekdes Kota Baru, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda mengatakan, berdasarkan hasil mediasi, pihak pertama berjanji akan menyerahkan surat BKPB paling lambat 28 September 2023 kepada pihak kedua dan apabila sampai tanggal yang ditentukan tidak diserahkan surat BPKB, maka pihak pertama akan mengembalikan uang Rp 5 juta kepada pihak kedua, dan pihak kedua akan mengembalikan sepeda motor kepada pihak pertama.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian diatas materai yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Problem solving merupakan bagian tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas, diharapkan dengan problem solving, permasalahan warga akan selesai secara kekeluargaan dan tidak perlu diteruskan ke jalur hukum,” jelas Kapolsek.

Komentar