Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Tebat Karai Mediasi Permasalahan Warga

Kepahiang – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang Bripka Ramses Situmorang dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya warga desa Karang Tengah Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.

Adapun permasalahan yang di hadapi warganya, terkait permasalahan antara pihak pertama berinisial YH dan Pihak kedua AR, kedua warga di desa binaanya Adapun permasalahanya yaitu mengenai tanah sawah yang telah dikontrak oleh pihak kedua dari pihak kesatu, namun pondok yang berada ditengah lahan sawah ditempati oleh orang lain tanpa ijin dari pihak kedua selaku pemegang kontrak menyebabkan keduanya terjadi cekcok, kemudian setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak berdamai, dan membuat surat perdamaian.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna,S.I.K.,M.Si, melalui Kapolsek Tebat Karai IPTU Dody Hariyala,S.H mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah.

Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek.

Komentar