Propam Temukan Indikasi Mafia Tanah Bermain pada Kasus HR di Lebong

Bengkuluone.co.id – Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong inisial HR. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka H, lantaran diduga ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tunggal pada perkara dugaan sindikat mafia tanah dalam pembebasan lahan di PT Ketahun Hydro Energi (KHE).

Melansir dari RMOL Bengkulu, HR membenarkan dirinya telah diperiksa Paminal Propam Polda Bengkulu.

“Saya diundang anggota yang mengaku dari Paminal Propam Polda Bengkulu untuk diperiksa ulang,” demikian pernyataan HR, Jumat (25/11/2022).

Selain HR, kabarnya penyidik Polres Lebong yang menangani kasus mafia tanah tersebut juga turut diperiksa, termasuk saksi hingga pelapor yang sebelumnya mencabut perkara dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan PT KHE.

Tak hanya itu, Dirut PT KHE Zulfan Zahar dan Komisaris PT KHE Sudarwanta, serta Samiun selaku pemilik lahan juga dalam waktu dekat akan dipanggil terkait kasus ini.

“Orang yang diperiksa adalah Edwar, A Kadir, dan Agung HS. Serta ada beberapa pejabat Polres Lebong infonya diperiksa di Polda Bengkulu,” Bebernya.

Salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus ini adalah mundurnya pelapor atas nama Agung namun kasus itu tetap diusut.

“Mohon kepada pihak pengadilan mempertimbangkan kembali keputusan atau langkah yang akan diambil,” pungkasnya.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat. Sebab, polisi dinilai telah menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka namun tak ditahan dan disidang. Padahal penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Masing-masing, SA selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Pengadang, DS mantan Dirut PT KHE, dan oknum perwira Polres Lebong berinisial AL.

Dikutip dari media Rmol Bengkulu bahwa, Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif yang sebelumnya gencar berbicara mengenai perkembangan kasus mafia di Lebong kini justru di nilai lamban dan terkesan bungkam

Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, Melyan Sori turut juga menyoroti penyelesaian kasus mafia tanah di Lebong tersebut.

Ia sangat menyayangkan, ketiga tersangka kasus mafia tanah di Polda Bengkulu tersebut tidak tahan dan disidang. Berbeda dengan tersangka tunggal di Polres Lebong, HS justru diproses hingga ke persidangan.

“Harusnya seluruh tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mengikuti proses hukum mulai dari proses penahanan dan persidangan,” ujar Melyan Sori.

Selain itu, ia juga menyayangkan, ada standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

Sebab, tersangka AL dilaporkan di Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan. Hal serupa terangka HS dilaporkan di Polres Lebong atas pemalsuan tanda tangan karena penggunaan surat kepemilikan lahan.

“Kalau keduanya sama-sama tersangka. Terus lahan ini punya siapa? kan lucu. Harusnya antara Polda dan Polres penyidikannya harus sama-sama sinkron. Karena objeknya satu (mafia tanah),” ungkap Melyan.

Ia juga menyoroti, tersangka tunggal atas dugaan sindikat mafia tanah tersebut. Padahal, sebelumnya pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE Sudarwanta, dan Dirut PT KHE Zulfan Zahar, yang turut mengambil dokumen alas hak warga untuk pembebasan lahan.

Termasuk keterlibatan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, turut diperiksa dalam perkara tersebut.

“Sindikat itu artinya melibatkan orang banyak. Artinya, lebih dari satu orang,” tegasnya.

Lebih jauh, aktivis anti korupsi asal Bengkulu ini, meminta kasus mafia tanah di Lebong ini diusut ulang yang melibatkan tim independen yang dibentuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, kasus mafia tanah ini ia yakin melibatkan orang banyak bukan tunggal.

“Jika perkara ini hanya warga yang ditetapkan sebagai tersangka, dan disidang. Maka perkara ini perlu tim Mabes Polri yang turun tangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga terus bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya ‘penjarahan’ berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.

Bahkan, pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE bernama Darwanta yang turut mengambil dokumen alas hak warga untuk pembebasan lahan.

Komentar