Raih Nilai 664,6 Tipologi Diskominfosan Naik Satu Tingkat

KOTA BENGKULU,bengkuluone.co.id – Rapat penyusunan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Sekretariat bagian Ortala Daerah Kota Bengkulu bersama pihak OPD terkait, Kamis (07/01/2021) menyatakan jika Dinas Komunikasi Persandian dan Informatika (Diskominfosan) Kota Bengkulu tidak lama lagi akan merubah status tipologi, dari tipe C menjadi tipe B.

“Berdasarkan hasil penilaian dan pemenuhan indikator, tipologi Diskominfosan naik satu tingkat, dari sebelumnya tipe C menjadi Tipe B,” kata Arminal Nova selaku Kabag Sekretariat Ortala Kota Bengkulu.

Ia menerangkan, Dinas Kominfosan saat ini memiliki nilai 664,6 dengan nilai yang telah direkomendasikan dari Pemprov ini, maka Dinas Kominfosan yang sebelumnya memiliki Sekretariat dan dua Bidang, akan bertambah satu bidang.

“Itu artinya akan ada 3 Bidang di Dinas Kominfo,” ungkap Nova.

Nova menuturkan penambahan bidang tersebut, tentunya tupoksi statistik akan dimerger ke Dinas Kominfosan.

“Apalagi nilai Dinas Statistik 253, Dinas Statistik tidak akan berdiri menjadi suatu OPD lagi, tetapi menjadi seksi dalam satu bidang,” tuturnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Kominfosan Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengungkapkan, Dinas Kominfosan sebagai OPD yang memiliki kedudukan, sususan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja ditetapkan yang ditetapkan melalui Perwal Nomor 43 Tahun 2016 akan terus berupaya untuk tetap berinovasi dalam melakukan kinerja yang berkemajuan.

“Alhamdulillah, Dinas Kominfosan naik tipe B, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bagian Ortala beserta tim yang mensupport langsung perjuangan Dinas Kominfosan untuk naik tipe. Kami juga memberi apresiasi yang amat sangat tinggi kepada Bagian Ortala yang terus siap mendorong Dinas Kominfosan agar terus naik hingga ke tipe A,” papar Eko.

Terkait mergernya Dinas Statistik ke Dinas Kominfosan, kata Eko, dirinya dan tim siap merumuskan bersama sama dengan tim dari Dinas Statistik.

“Dalam satu hari ini kami akan rumuskan usulan nama perangkat daerah, SOTK, struktur, dan uraian tugasnya,” beber Eko.

“Tentunya dalam merumuskan struktur, kami juga mempedomani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika,” pungkasnya. (Rds/Benny) 

Komentar