Rampas Hp 2 Pelajar, 2 Pria Diringkus Polres Bengkulu

Bengkuluone.co.id – Dua terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) AJ (23) dan MRS (22) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Sabtu (15/10/2022) dini hari.

Keduanya diduga melakukan aksi Curas kepada dua korban pelajar, yang masih berusia dibawah umur (17 tahun dan 15 tahun), pada 8 Oktober 2022 lalu.

“Kedua terduga pelaku beraksi dengan merampas handphone milik kedua korban dengan cara menodongkan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan menyerahkan handphone miliknya,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangannya.

Usai ditangkap, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam.

Komentar